Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Hendra Lembong menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening-rekening pasif atau dormant. Hendra menilai pemblokiran tersebut menjadi kesempatan untuk mengingatkan kepada nasabah.
Hendra mengatakan pihaknya telah mengikuti ketentuan dari PPATK terkait pemblokiran sementara rekening dormant.
"Dan saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif," kata Hendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan rekening dormant lama selalu mempunyai risiko. Di mana, lanjut Hendra, dapat dipakai orang lain di saat pemilik rekening tidak mengetahuinya.
"Karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko. Kalau ada yang memakai, yang punya rekening tidak tahu," jelas dia.
Hendra menerangkan pihaknya juga cukup responsif dalam permintaan membuka blokir dari nasabah serta terus berkomunikasi dengan PPATK. Mengenai jumlah rekening yang diblokir, Hendra tidak bisa memastikan. Sebab, jumlah rekening terus naik-turun tergantung permintaan blokir dan pembukaan blokir.
"Nah, yang kita lihat begitu nasabah kita juga minta kita untuk membuka blokir, kita mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK, kita sampaikan ke PPATK, dan biasanya PPATK juga buka blokirnya. Mengenai jumlah, ini berubah terus karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya ini naik turun tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang diblokir dan dibuka," terang Hendra.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman di Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun baik penarikan, penyetoran atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas," tulis pengumuman PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).
Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, uang nasabah dipastikan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.
Tonton juga video: BCA Terima Penghargaan atas Aksi Keberlanjutan sebagai Bank Unggul dan Berdampak