LPS Ganti Suku Bunga Penjaminan Jadi Suku Bunga Wajar
Kamis, 12 Jul 2007 13:30 WIB
Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengganti suku bunga penjaminan yang biasanya diputuskan tiap tengah bulan. LPS akan menggantinya dengan suku bunga wajar untuk penjaminan, yakni suku bunga layak bayar atas klaim simpanan masyarakat.Demikian hasil keputusan Dewan Komisioner LPS dalam rapat yang berlangsung Kamis (12/7/2007) seperti disampaikan Ketua LPS Krishna Wijaya dalam pesan singkatnya kepada detikFinance."Alasan perubahan karena stabilitas ekonomi dan perbankan yang membaik dan masih tingginya tingkat kepercayaan terhadap perbankan nasional. Selain itu juga adanya acuan jangka waktu yang relatif memadai bagi bank dalam menetapkan kebijakan suku bunga," jelas Krishna.Suku bunga wajar ini akan diumumkan setiap bulan untuk periode Januari-Mei, dan selanjutnya baru diumumkan lagi pada September.
(ir/qom)











































