Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi banyaknya kritik terkait kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan pemblokiran sementara rekening nganggur untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dari tindak kejahatan.
"Eksis yang ada tidak boleh kita pungkiri, tapi mari kita melihat bahwa langkah penghentian sementara ini untuk menjaga dan melindungi rekening yang ada, tidak dijadikan alat untuk melakukan kejahatan," kata Natsir kepada detikcom, Minggu (3/8/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natsir memastikan uang nasabah yang terkena blokir tetap aman dan 100% utuh. Nasabah yang terdampak bisa menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara rekening dormant melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.
"Proses aktivasi kembali mudah dan cepat," ucap Natsir.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Keputusan itu diambil setelah proses analisis dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, marak penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening dormant disebut banyak digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
"Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank," jelasnya.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
(aid/kil)