Mau Nabung Emas di Bullion Bank? Begini Cara Belinya

Mau Nabung Emas di Bullion Bank? Begini Cara Belinya

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 03 Agu 2025 22:00 WIB
ilustrasi emas
Ilustrasi emas - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Mau nabung emas di bank emas atau bullion bank? Lembaga keuangan itu memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

"Bayangin Sobat bisa nabung emas layaknya menabung uang, bahkan bisa meminjamkan kembali dengan sistem bagi hasil. Bisa juga titip atau jual secara spot tanpa ribet bawa fisik emas ke mana-mana," tulis unggahan di Instagram resmi @sikapiuangmu, dikutip Minggu (3/8/2025).

Sampai saat ini lembaga jasa keuangan yang diizinkan menjadi penyelenggara layanan bank emas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Sebelum melakukan transaksi, pahami dulu cakupan usaha dan cara belinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan usaha bulion mencakup lima utama yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, hingga kegiatan lainnya terkait emas yang sudah disetujui dan mendapatkan izin dari OJK.

ADVERTISEMENT

Gimana cara mendapatkan produk bulion? Kamu bisa akses lewat kantor resmi penyelenggara bulion, aplikasi digital bulion, serta website penyelenggara bulion. Semua transaksi disebut dilakukan secara transparan, legal dan sesuai standar nasional maupun internasional.

"Produk bulion hadir sebagai solusi buat Sobat yang ingin diversifikasi aset, tapi tetap dalam jalur legal dan terstandar," imbuhnya.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads