PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan dukungan atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan pemblokiran sementara ini merupakan tindakan preventif demi keamanan dana nasabah.
"Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah," ujar Putrama, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putrama, pemblokiran sementara rekening dormant bukan hal yang perlu dikhawatirkan. BNI akan memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PPATK secara lengkap.
"BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel," jelas Putrama.
Pada kesempatan ini, Putrama juga mengajak nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Selain itu, nasabah juga diimbau untuk rutin memperbarui data kontak, seperti nomor ponsel dan alamat email, guna memastikan tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
"Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi," tutup Putrama.
(akn/ega)