Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 1.793 sanksi administrasi kepada pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan selama enam bulan atau Juni 2025. Sanksi diberikan dalam rangka penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan.
"Per Juni 2025 OJK telah menetapkan setidaknya 1.793 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Jumlah tersebut turun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 3.164 sanksi administrasi. Langkah penegakan ketentuan yang dilakukan diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai 31 Juli 2025 penyidik OJK telah menyelesaikan 156 perkara. Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara di sektor asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara terkait lembaga pembiayaan.
"Jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 129 perkara, di antaranya 120 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkracht dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi," jelas Mirza.
Adapun modus terhadap perkara-perkara yang telah inkracht didominasi oleh tindak pidana perbankan, yaitu misalnya pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terdapat pula tindak pidana perasuransian terkait dengan penyampaian laporan secara berkala dan penggelapan polis, serta tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu dan manipulasi pasar," imbuhnya.
(acd/acd)