Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan tetap menjamin simpanan nasabah di bank digital. Namun, tidak semua bank digital dapat dijamin oleh LPS.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengakui kehadiran bank digital di tengah arus perkembangan teknologi. Didik menegaskan program penjaminan efektif berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, hingga bank perekonomian rakyat (BPR), termasuk bank digital.
"Nah, intinya bahwa program penjaminan LPS ini efektif, berlaku untuk, dan kewajibannya, berlaku untuk semua bank, baik bank umum syariah, maupun bank umum konvensional, BPR syariah, maupun BPR konvensional, semuanya wajib menjadi peserta program penjaminan LPS. Jadi intinya bank digital pun termasuk ikut program penjaminan LPS," kata Didik dalam acara LPS Financial Festival di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Didik menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh perbankan agar masuk dalam penjaminan LPS. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, suku bunga bank tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS yang berlaku. Saat ini suku bunga penjamin simpanan rupiah di bank umum sebesar 4%, untuk simpanan valas sebesar 2,5%, serta untuk BPR sebesar 6,5%.
Namun fakta di lapangan, bank digital menawarkan suku bunga lebih dari 4%. Dia pun tidak mempersoalkan hal tersebut. Asalkan, perbankan tetap memberikan transparansi kepada nasabah bahwa tidak dijamin oleh LPS.
"Nah kenyataannya kita lihat sendiri bahwa beberapa bank digital menawarkan suku bunga yang lebih dari 4%. Nah memang bisnis model dari bank digital itu memang begitu. Ada yang memang untuk menarik simpanan, dia menawarkan, tapi dia juga memberikan simpanan dari tadi, paylater, itu kan suku bunganya relatif tinggi, atau peer to peer lending," jelas Didik.
"Jadi sepanjang bank digital itu transparan ke nasabah bahwa kalau dia memberikan suku bunga di atas 4%, kalau banknya itu ada apa-apa, sehingga terpaksa dicabut izin usahanya, itu termasuk simpanan yang tidak layak bayar, atau tidak dijamin LPS. Itu yang harus ditransparankan kepada nasabah," jelas dia.
Didik menjelaskan memang pemerintah tidak mengatur suku bunga lagi dan menyerahkan ke pihak perbankan. Dia menekankan agar perbankan tetap transparan ke nasabah, meskipun menawarkan suku bunga tinggi.
"Jadi intinya kita tidak, rezim kita tidak mengatur suku bunga lagi, suku bunga diserahkan pada mekanisme pasar, kepada bisnis model masing-masing bank. Yang penting aspek transparansi, perlindungan kepada nasabah, keterbukaan informasi itu yang harus dijaga untuk bank digital," terang Didik.
Simak juga Video 'CT: Kalau Mau Jadi Pengusaha Sukses, Gaya Itu Nomor 20':
(kil/kil)