Rekening Nganggur Dibekukan? LPS Pastikan Uang Nasabah Tetap Dijamin

Rekening Nganggur Dibekukan? LPS Pastikan Uang Nasabah Tetap Dijamin

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 06 Agu 2025 20:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya 2,2 miliar serangan siber dalam bentuk denial of service (DoS) selama periode 17 Juni 2025 hingga 3 Juli 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus promosi keamanan dana nasabah menyusul adanya kekhawatiran tentang pemblokiran dormant atau rekening yang pasif selama tiga bulan berturut-turut. Hingga saat ini, LPS mencatat tidak ada penarikan dana besar-besaran imbas kebijakan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan arus penarikan dana dari perbankan masih terbilang sedikit usai adanya kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ia juga menjamin keamanan dana nasabah perbankan.

"Saya lihat sih belum ada sampai sekarang yang besar. Paling ada sedikit-sedikit, ya, tapi tidak masif karena kita selalu promosikan bahwa dana mereka dijamin," terang Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Ia menegaskan, LPS menjamin keamanan uang nasabah di bank hingga Rp 2 miliar.

"Kita akan promosi besar-besaran lagi bahwa uang nasabah di bank aman dan tugas LPS hanya itu menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya nggak usah takut, Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jadi nggak usah takut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Purbaya menambahkan, LPS juga menjamin dana nasabah di rekening dormant yang terlanjur diblokir. Bahkan, jaminan keamanan uang nasabah juga berlaku ketika perbankan mengalami fraud.

"Nggak ada masalah. Jadi kalau misalnya ada apa-apa, banknya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali," tutupnya.

Untuk diketahui, pemblokiran rekening dormant mulanya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik menyusul temuan puluhan ribu rekening dormant yang diperjualbelikan untuk deposit perjudian online.

Namun begitu, PPATK juga telah membuka rekening dormant atau rekening yang tak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih sebanyak 122 juta rekening. PPATK telah mengembalikan rekening-rekening dormant tersebut ke perbankan agar diaktifkan kembali.

"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi (waktu reaktivasi)," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara 'Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial' di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Simak juga Video 'Strategi Emil Dardak Dorong Inklusi Keuangan di Jatim':

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads