BI Didesak Kaji Aturan Mezzanine Financing
Selasa, 17 Jul 2007 18:15 WIB
Jakarta - Guna memperlancar penyaluran kredit sektor infrasruktur, Bank Mandiri meminta Bank Indonesia (BI) untuk mengkaji pinjaman dalam bentuk penyertaan modal atau mezzanine financing.Alasannya banyak pengusaha yang tidak sanggup memenuhi ketentuan menyediakan modal sendiri sebesar 30 persen dari total proyek untuk mendapatkan kucuran kredit infrastruktur."Kalau BI mau mengkaji itu, kita sambut baik," ujar Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo di sela-sela penandatangan kerja sama antara BI dan Kadin di Gedung BI Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/7/2007).Menurut Agus, di Indonesia pinjaman dalam bentuk penyertaan modal berupa saham saat ini tidak diperbolehkan oleh BI, di luar negeri pinjaman praktek pinjaman ini diperbolehkan.Untuk kredit infrastruktur memiliki ketentuan pinjaman yang diberikan perbankan maksimal 70 persen dan sisanya modal dari debitor. "Banyak pengusaha yang bisa setor modal besar, tapi banyak juga yang tidak bisa menyetor modal yang dibutuhkan," ujarnya.Agus mengakui kalau mezzanine financing itu diizinkan oleh BI perbankan tetap harus hati-hati mengingat saat sebelum krisis banyak bank-bank yang mengucurkan kredit dalam bentuk penyertaan saham dan kemudian perusahaan ambruk terkena krisis sehingga bank tersebut merugi.Agus juga mengatakan izin untukmezzanine financing sebaiknya diberikan kepada bank yang memiliki risk management yang bagus. "Di Indonesia bank-bank dengan risk management yang baik sudah mampu untuk equity financing," ujarnya.Sementara itu Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan BI saat ini belum mengatur mezzanine financing.Sehingga bukan berarti BI memperbolehkan atau tidak memperbolehkan bank untuk melakukan mezzanine financing. "Kalau soal mezzanine financing ke perusahaan itu terserah banknya," ujarnya.BI akan mengkaji hal itu tapi dia menilai sebaiknya pengkajian itu tidak hanya dilakukan oleh BI tetapi dengan instansi lain soalnya yang akan dikaji adlah soal pajak dan hukumnya. "Mezzanine financing perlu dikaji karena antara utang dan saham jadi ditengah-tengah ini yang perlu diperjelas," ujarnya.
(ddn/ir)











































