Pemerintah Bayar Bunga BLBI Hingga 2033

Pemerintah Bayar Bunga BLBI Hingga 2033

- detikFinance
Rabu, 18 Jul 2007 12:41 WIB
Jakarta - Negara masih harus memikul beban bunga dari Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) kepada perbankan hingga 26 tahun kedepan. BLBI digunakan sebagai instrumen penyelamat perbankan saat krisis moneter 10 tahun lalu.Menurut Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto, Surat Utang Negara (SUN) eks BLBI akan jatuh tempo pada tahun 2033."Jumlahnya cukup besar meskipun diamortisasi, akan tetapi hal ini lebih mencerminkan beban biaya untuk menyelamatkan perbankan dari krisis," ujarnya.BLBI yang dikucurkan pemerintah awalnya sebesar Rp 144,5 triliun. "Sebenarnya biaya sistem penyelamatan perbankan dibebankan kepada rakyat, ini baru berkurang Rp 15 triliun karena pemerintah sudah mulai membayar. Rp 15 triliun itu cukup besar jumlahnya," ujarnya.Rahmat menambahkan secara keseluruhan profil risiko pembiayaan dari SUN sejak 2002 terus menurun. Hal ini karena restrukturisasi SUN secara bertahap dan berkesinambungan dilakukan dari waktu ke waktu untuk menyeimbangkan profil jatuh tempo.Sebagai info, Bank Indonesia mengucurkan dana BLBI kepada 48 bank ketika krisis terjadi di Indonesia tahun 1997.Kucuran itu semula dimaksudkan untuk menolong bank-bank yang pingsan gara-gara krisis. Dana BLBI yang dikucurkan sebesar Rp 144,5 triliun, ditambah Rp 14,447 triliun per 29 Januari 1999, sehingga totalnya menjadi Rp 158,9 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian melakukan audit investigasi atas penyaluran dana BLBI oleh BI dan penggunaan BLBI oleh 48 bank atas perintah DPR. Hasilnya BPK menemukan pelanggararan-pelanggaran ketika penyalurannya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads