OJK Imbau Korban Scam Segera Lapor agar Dana Bisa Diselamatkan

OJK Imbau Korban Scam Segera Lapor agar Dana Bisa Diselamatkan

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 16:22 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Foto: OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih lambatnya masyarakat Indonesia dalam melaporkan kasus penipuan atau scam. Kondisi ini membuat upaya penelusuran dan pembekuan dana jadi semakin sulit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan rata-rata masyarakat Indonesia melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sekitar 12 jam setelah kejadian. Angka ini jauh lebih lambat dibandingkan masyarakat Singapura yang hanya butuh 15 menit untuk melapor.

Menurut Mahendra, semakin lama korban melapor, semakin sulit dana dilacak dan peluang penyelamatan dana pun menurun. Meski tidak ada jaminan dana kembali, laporan cepat bisa memperbesar kemungkinan uang korban terselamatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kemudian probabilitasnya untuk bisa diselamatkan menjadi meningkat. Tidak bisa kita sampaikan tadi, apakah dijamin atau tidak dijamin, tapi terbukti bahwa mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat," ujarnya dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mahendra menyebut ada beberapa alasan korban lambat melapor, mulai dari tidak sadar dirinya tertipu, tidak sedang aktif bertransaksi, hingga faktor psikologis seperti rasa malu.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya rasa malu itu justru muncul karena lambat melapor, yang membuat uang sendiri atau uang keluarga kemungkinan hilang lebih besar. Padahal secara infrastruktur dan teknologi, penelusuran serta pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat," jelasnya.

Hingga 17 Agustus 2025, IASC mencatat total kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp 4,6 triliun. Laporan yang masuk rata-rata 700-800 per hari, jauh lebih tinggi dari Singapura yang hanya sekitar 140-150 laporan.

Secara keseluruhan, jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 225.281 kasus dengan 359.733 rekening terkait penipuan. Dari jumlah itu, 72.145 rekening telah diblokir. Adapun dana yang berhasil diblokir tercatat Rp 349,3 miliar.

Tonton juga video "Tips Terhindar dari Love Scamming di Dating Apps" di sini:

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads