Depkeu Terbitkan Aturan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor
Kamis, 19 Jul 2007 17:06 WIB
Jakarta - Untuk menertibkan perang tarif premi yang selama ini terjadi di dunia asuransi, Depkeu mengeluarkan aturan baru soal tarif premi.Menteri Keuangan terhitung mulai 29 Juni 2007, menetapkan Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (19/7/2007).Dia mengatakan bahwa ketentuan tentang referensi tarif premi murni untuk jenis kendaraan non truk dibagi menjadi 5 kategori.Kategori 1, atas uang pertanggungan 0-Rp 150 juta dikenai tarif premi pertanggungan Total Loss Only (TLO) 0,74 persen dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 2,18 persen. Untuk kategori 2, atas uang pertanggungan sebesar Rp 151 juta-Rp 300 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,67 persen dan tarif premi pertanggungancomprehensive sebesar 1,96 persen. Kategori 3, atas nilai pertanggungan Rp 301 juta-Rp 500 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,62 persen serta tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 1,74 persen. Kategori 4 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 501 juta-Rp 800 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,62 persen dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 1,48 persen. Lalu kategori 5, atas nilai pertanggungan lebih dari Rp 800 juta, tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,56 persen dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 2,01 persen. "Selain itu, referensi unsur biaya administrasi dan umum lainnya ditetapkan sebesar 15 persen dari premi bruto. Penetapan tarif murni tersebut berlaku untuk coverage dasar dengan deductible serendah-rendahnya Rp 200 ribu, sedangkan untuk perluasan strike, riot, civil commotion, flood, earthquake dan third party liability harus dikenakan premi tambahan," jelasnya. Dalam peraturan ini, dikatakan bahwa perusahaan asuransi umum yang memasarkan asuransi kendaraan bermotor wajib menetapkan tarif premi. "Tarif premi tersebut mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lainnya, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan beberapa ketentuan," ujarnya. Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data dan profil resiko dan kerugian untuk periode paling singkat 5 tahun. Lalu penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnyayang menjadi bagian lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk periode paling singkat 5 tahun. Kemudian penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi yang besarnya secara kumulatif tidak boleh melebihi 25 persen dari premi bruto. Dan yang terakhir adalah penetapan unsur keuntungan yang wajar. "Lalu perusahaan asuransi umum yang belum memiliki data profil resiko dan kerugian serta data biaya, wajib menetapkan unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya berdasarkan referensi," jelas Samsuar. Perusahaan asuransi umum yang telah memasarkan asuransi kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya peraturan ini wajib menyesuaikan sistem informasi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan dimaksud. "Perusahaan tersebut juga wajib melaporkan data profil resiko dan kerugian serta data biaya umum lainnya yang dialokasikan untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk tahun underwritting 2001-2005 paling lama tanggal 30 November 2007," tuturnya.
(dnl/ddn)











































