Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut, Rp 350,3 miliar di antaranya telah diblokir.
"Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun dan telah diblokir sebesar Rp 350,3 miliar," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC. Dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.
Baca juga: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T |
Kiki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi terus berlanjut sejak peluncuran IASC dan hingga saat ini.
Di samping itu, sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, pihaknya telah menerima 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Angka tersebut terdiri dari 31.456 pengaduan.
OJK juga telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, ada sebanyak 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Upaya tersebut dilakukan dalam Satgas Pasti yang telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan juga 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang tentu saja berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kiki.
(shc/ara)