Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK disebutkan sempat beredar hoaks yang menampilkan foto salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK dengan narasi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 September sampai 30 September 2025' tulisnya.
OJK meminta masyarakat untuk memeriksa informasi yang beredar. "Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157," tulis OJK dikutip Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT
Tonton juga video "OJK Tebar Literasi Keuangan di Tobelo, Maluku Utara" di sini:
(kil/kil)