Berbagi Beban dengan Pemerintah, BI: Sesuai Mekanisme Pasar

Berbagi Beban dengan Pemerintah, BI: Sesuai Mekanisme Pasar

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 08 Sep 2025 08:45 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Gedung BI - Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi untuk memperkuat koordinasi kebijakan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.

Dalam keterangan pers bersama yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan BI dijelaskan Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen bahwa sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan Pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat," tulis siaran pers tersebut dikutip, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity). Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

ADVERTISEMENT

Pengelolaan APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan.

Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan, seperti (i) melaksanakan program perumahan rakyat, (ii) memberikan dukungan bagi bank Pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, (iii) Program Pemerintah Lainnya untuk mewujudkan Asta Cita. Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional.

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasaroff-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Bank Indonesia juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp715 triliun pada akhir Agustus 2025. Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah.

Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun pada akhir Agustus 2025 dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.

"Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar dia.

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program Pemerintah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen bahwa sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan Pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat.

Koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang erat dan berhati-hati sangat penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Tonton juga video "BI-Rate Turun ke 5,00 %: Inisiatif Seimbang antara Stabilitas dan Pertumbuhan" di sini:

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads