Banyak pekerja yang belum tahu apakah mereka sudah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan ini penting untuk perlindungan jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Lalu, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara resmi untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak. Caranya pun mudah, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi dan website, hingga offline dengan datang ke kantor BPJS. Berikut panduannya:
1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah:
1. Download aplikasi JMO.
2. Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, lakukan registrasi dengan data NIK dan nomor handphone.
3. Setelah masuk, pilih menu "Profil Saya".
4. Klik "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan Anda.
5. Jika aktif, Anda akan melihat kartu BPJS Ketenagakerjaan digital beserta nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
2. Melalui Situs Resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan
Jika tidak ingin pakai aplikasi, Anda bisa mengecek melalui website resmi:
1. Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Login menggunakan akun SSO. Jika belum punya, registrasi dengan NIK, nomor KPJ (jika ada), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email.
3. Setelah login, pilih menu "Kartu Digital" atau "Cek Saldo JHT".
4. Status kepesertaan Anda akan muncul, apakah aktif atau tidak.
3. Hubungi Call Center 175
Cara lain adalah dengan menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175. Layanan ini aktif setiap hari. Siapkan NIK KTP atau nomor KPJ untuk verifikasi data. Petugas akan memberitahukan status kepesertaan Anda.
4. Melalui SMS (Jika Masih Aktif)
BPJS Ketenagakerjaan dulu menyediakan layanan SMS untuk cek saldo dan status kepesertaan. Format SMS:
Ketik: JHT (spasi) Nomor KPJ (spasi) Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy) (spasi) NIK. Kirim ke 2757.
Namun, perlu diketahui, layanan SMS ini saat ini terbatas dan bisa saja sudah tidak tersedia di beberapa daerah.
5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda ingin cara konvensional, bisa langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Peserta BPJS (jika sudah punya)
4. Petugas akan membantu melakukan pengecekan secara langsung.
Kenapa Harus Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial penting, seperti:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Pensiun
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Kematian
Dengan memastikan status aktif, Anda akan terhindar dari kendala saat mengajukan klaim di kemudian hari.
Tonton juga video "Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen" di sini:
Cara Cek Apakah Anda TerdaftFAQ: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaanar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online dan Gratis
Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
|
Q1: Bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan lewat HP?
Anda bisa cek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Login dengan email, lalu pilih menu Kartu Digital untuk melihat status aktif.
Q2: Bisa cek BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi?
Bisa. Kunjungi situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, login dengan akun Anda, lalu cek status kepesertaan.
Q3: Apakah bisa cek BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK?
Bisa. NIK digunakan saat registrasi di aplikasi JMO atau website resmi BPJS untuk verifikasi data.
Q4: Apakah ada cara cek BPJS lewat WhatsApp?
Saat ini BPJS belum menyediakan layanan resmi via WhatsApp. Gunakan hanya aplikasi JMO, situs resmi, atau call center 175.
Q5: Nomor telepon resmi BPJS Ketenagakerjaan berapa?
Call Center resmi BPJS adalah 175, bukan nomor lain.