15 Ribu Orang Asing di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan

15 Ribu Orang Asing di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 08 Sep 2025 15:03 WIB
RDPU Baleg
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat rapat dengan DPR RI.

Menurut Ghufron, kepesertaan WNA dalam JKN sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

"Di Undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Di Bali saja sudah lebih dari 15 ribu orang asing yang menjadi peserta BPJS," ujarnya dalam RDPU dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan jumlah peserta BPJS saat ini sudah mencapai 281 juta orang. Angka itu setara dengan 98,82% dari jumlah penduduk Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih atau 98,82%," tuturnya.

Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil dalam mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara nasional. Sebagai perbandingan, Jerman saja butuh waktu hingga 127 tahun untuk mencapai level yang sama.

"Jerman memiliki waktu 127 tahun. Brasil, Uni Eropa, 100 tahunan lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun, dan Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir itu sudah 98,82%, artinya tinggal 1,18%," tutup Ghufron.

Simak juga Video Menkes soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tunggu Keputusannya

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads