Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat satu bank lagi yang akan melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Ini menyusul BTN dan CIMB Niaga yang juga akan melakukan spin off pada bisnis syariah.
Namun, OJK belum mengungkap secara detail, nama bank yang akan melakukan spin off. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae hanya mengatakan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, terdapat satu bank lainnya yang masih dalam proses penjajakan internal terkait rencana pemisahan/spin-off UUS. Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK untuk melakukan pemisahan/spin-off UUS, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menerangkan, UUS atau spin off merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, dimana spin off wajib dijalankan bagi UUS yang telah memiliki aset di atas Rp 50 triliun dan atau Total Aset UUS telah lebih dari 50% dari Total Aset Induknya.
"Pada prinsipnya spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks," terangnya.
Saat ini, OJK telah menerima rencana pemisahan/spin-off UUS dari CIMB Niaga serta BTN. Spin-off UUS BTN akan dilakukan dengan mengambilalih/akuisisi 100% saham Bank Victoria Syariah (BVIS) yang kemudian berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional.
"Selanjutnya akan dilakukan pengalihan aset dan kewajiban UUS ke dalam Bank Syariah Nasional. Hal ini sebagai bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan pemisahan/spin off UUS BTN," tutupnya.
Simak juga Video 'BI-Rate Turun ke 5,00 %: Inisiatif Seimbang antara Stabilitas dan Pertumbuhan':