Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah via bjb T-SAMSAT

Diffa Rezy - detikFinance
Jumat, 12 Sep 2025 10:12 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dana yang terkumpul dari pajak ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.

Jenis pajak kendaraan terbagi dalam beberapa kategori, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak. Alasan klasiknya beragam, mulai dari lupa, sibuk, hingga kendala keuangan. Padahal, keterlambatan bisa berujung denda yang tidak sedikit dan menghambat administrasi lain, seperti perpanjangan STNK.

Kini, solusi untuk menghindari keterlambatan semakin mudah. bank bjb menghadirkan layanan bjb T-SAMSAT, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis melalui mekanisme debet langsung dari rekening tabungan nasabah yang terhubung dengan sistem SAMSAT Jawa Barat.

Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, menyebut layanan bjb T-SAMSAT hadir untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam membayar pajak kendaraan.

"Melalui bjb T-SAMSAT, pembayaran pajak dilakukan tepat waktu tanpa khawatir lupa. Nasabah bahkan bisa memilih opsi cicilan agar lebih ringan. Tidak ada biaya administrasi tambahan, dan otomatis bebas denda karena pembayaran dilakukan secara rutin" ujar Ayi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/25).

Selain itu, ia menuturkan bahwa proses registrasi bjb T-SAMSAT dibuat sesederhana mungkin agar mudah diakses oleh nasabah.

"Cara registrasinya pun sederhana. Cukup login ke aplikasi DIGI bank bjb, pilih menu administrasi, lalu registrasi T-SAMSAT sesuai jenis kendaraan. Bukti registrasi nanti akan terkirim ke inbox aplikasi. Syaratnya, nasabah memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb, mengaktifkan fasilitas DIGI bank bjb, serta tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya" sambungnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan kendaraanmu sekarang, nikmati kemudahannya, dan ikut berkontribusi bagi pembangunan daerah lewat pembayaran pajak yang lebih disiplin!

Informasi lengkap mengenai bjb T-SAMSAT dapat diakses melalui laman resmi http://infobjb.id/tsamsat



Simak Video "Video: Alasan KPK Prioritaskan Geledah Rumah RK Terkait Bank BJB"

(anl/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork