Guyur 5 Bank Rp 200 T, Purbaya Ingatkan Jangan Beli SBN & Lapor Tiap Bulan

Guyur 5 Bank Rp 200 T, Purbaya Ingatkan Jangan Beli SBN & Lapor Tiap Bulan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 13:15 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Hal ini ditandai dengan prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Lima bank telah diguyur uang negara sebesar Rp 200 triliun. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meluncurkan aturan main untuk kebijakan tersebut. Di dalamnya ditegaskan agar bank-bank umum yang menerima gelontoran dana tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli SBN, uang harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat.

"Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang sama, Purbaya meminta bank menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

ADVERTISEMENT

"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," tegas Purbaya.

Lebih lanjut, dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads