Sukuk Jangan Kena Pajak Ganda

Sukuk Jangan Kena Pajak Ganda

- detikFinance
Senin, 30 Jul 2007 13:18 WIB
Jakarta - Penerbitan obligasi syariah atau sukuk di Indonesia diharapkan tidak dikenai aturan pajak ganda. Tujuannya agar sukuk yang diterbitkan di Indonesia dapat menarik bagi investor. Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah dalam konfrensi pers usai seminar berjudul 'A Synergy of Islamic Financing in The Nusantara: Prospects and Challanges' di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (30/7/2007). "Jadi memang untuk masalah double taxation sudah 2 tahun ini kami mengusahakan ini untuk dihilangkan, jadi dulu ada surat dari dirjen pajak terdahulu bahwa untuk murabahah ada 2 kali bayar pajak karena penafsiran dia hal ini seperti transaksi biasa," ujarnya. Fadjrijah menambahkan bahwa dirinya pernah berdiskusi dengan Dirjen Pajak sekarang Darmin Nasution untuk masalah pajak sukuk ini. "Jadi saya menerangkan kepada Pak Darmin mengenai transaksi murabahah ini, dan dia mengerti dan mengatakan bahwa ingin tidak ada double tax lagi dalam transaksi syariah, saya juga menanyakan kepada Pak Darmin kenapa surat keputusan terdahulu itu tidak dicabut atau dianulir saja, tapi belum ada keputusan dari Dirjen Pajak," jelasnya. Dalam seminar tersebut banyak peserta yang meminta BI untuk menyelesaikan permasalahan pajak ganda ini, sebab hal inilah yang menjadi hambatan investor untuk investasi di sukuk. "Memang masalah insentif pajak sukuk ini, masih dibahas di DPR dan kita (BI) selalu berjuang agar ada insentif dari pemerintah, dan kita tahu bahwa Islamic Financing di Malaysia berkembang karena pemerintahnya mendukung dengan selalu memberikan insentif," paparnya. Bahkan Deputi Gubernur Bank Central Malaysia Dato Mohd Razif Abdul Kadir mengatakan bahwa jika Indonesia tidak menyelesaikan mengenai insentif dan juga payung hukum untuk sukuk, maka Indonesia akan sulit untuk berkompetisi. "Kita di Malaysia Islamic Financing ini berkembang karena pemerintah mendukung dengan memberikan berbagai insentif, bahkan birokrasi penerbitan sukuk di Malaysia untuk perusahaan sangat cepat karena regulasi dan aturannya sudah established," ujarnya. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads