Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tancap gas setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Belum seminggu jadi bendahara negara, Purbaya langsung menarik uang negara yang disimpan di Bank Indonesia untuk disalurkan ke bank umum, sebesar Rp 200 triliun.
Purbaya ingin memperkuat likuiditas perbankan dengan harapan kredit produktif bisa disalurkan bank untuk menggairahkan sektor usaha dan ekonomi pun bisa sedikit ngebut pertumbuhannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Jumat kemarin lima bank umum yang telah diguyur uang negara sebesar Rp 200 triliun. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Purbaya telah meluncurkan aturan main untuk kebijakan tersebut, tepatnya adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan bank-bank umum yang menerima gelontoran dana tidak menggunakannya untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara). Uang harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat.
"Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Purbaya Sabtu (13/9/2025).
Dalam aturan yang sama, Purbaya meminta bank menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
(hal/hns)