Kredit UMKM Lesu, OJK Terbitkan POJK untuk Percepat Pembiayaan

Kredit UMKM Lesu, OJK Terbitkan POJK untuk Percepat Pembiayaan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 15 Sep 2025 11:09 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diharapkan mempercepat penyaluran kredit dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif, sejalan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan kredit yang pada Juli 2025 tercatat tumbuh 7,03% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan produk pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan setiap segmen UMKM. "Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Dian, Senin (15/9/2025).

POJK yang mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan itu mengatur penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan khusus termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar. Aturan ini juga memberi ruang bagi inisiatif lain dari pemerintah dan otoritas untuk memudahkan akses pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kemudahan akses, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan melaporkan realisasinya. POJK juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang proaktif mendukung pembiayaan UMKM.

ADVERTISEMENT

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK 2023 dan sejalan dengan agenda pemerintah memperluas akses keuangan, mempercepat pemerataan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. "Melalui aturan ini, OJK mendukung ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat berdaya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Dian.

Hingga Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82% yoy, jauh lebih rendah dari kredit investasi yang tumbuh 12,42% maupun kredit konsumsi 8,11%. Dengan POJK baru ini, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat meningkat dan mendorong kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.

Tonton juga video "Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK" di sini:

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads