Isu revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) muncul. Salah satu poin perubahannya mengenai tugas baru Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi tersebut. Purbaya menyebut, mungkin rencana perubahan tugas BI mencontoh bank sentral Amerika Serikat (AS).
Purbaya menjelaskan, bank sentral AS bertugas menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, stabilitas inflasi, dan juga menggenjot pertumbuhan lapangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu. Saya belum lihat. Pada dasarnya gini. Kalau di Amerika kan tiga, economic stability, price stability, unemployment. Unemployment nanti lapangan kerja, dan growth kan. Mungkin kita mau ikut ke sana. Saya nggak tahu," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Purbaya memandang sektor moneter seperti bank sentral tidak mampu menggenjot perekonomian dengan signifikan apabila tidak diiringi kebijakan fiskal yang baik. Menurutnya, jangan terlalu menambah banyak fungsi pada bank sentral.
"Kalau menurut ilmu moneter kebijakan moneter tidak bisa melakukan semuanya. Biar aja dia fokus dengan langkah-langkah yang dia bisa kerjakan. Jadi, mungkin boleh ditambah sedikit-sedikit fungsinya, tapi jangan harap kebijakan moneter adalah satu-satunya yang bisa memperbaiki ekonomi kita. Jadi, harus ada koordinasi atau concert effort antara fiskal dan moneter," papar Purbaya.
Dalam draf revisi UU PPSK yang beredar, BI disebut tidak hanya akan menjaga stabilitas rupiah. Nantinya, BI juga diminta turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini tertuang dalam perubahan pasal 7 ayat 2 RUU PPSK.
"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi draf RUU P2SK tersebut.
Simak juga Video: Pemerintah Rilis 8 Stimulus Ekonomi, Ini Rinciannya