Ramai Isu Revisi UU P2SK, Bos OJK: Saya Belum Terima Drafnya

Ramai Isu Revisi UU P2SK, Bos OJK: Saya Belum Terima Drafnya

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 17 Sep 2025 15:34 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang belakangan ramai dibicarakan. Berdasarkan draf yang beredar, terdapat beberapa pasal yang direvisi.

"Saya belum terima ya," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Mahendra juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait isu tersebut. Ia mengaku perlu melihat lebih jelas poin-poin yang hendak direvisi dari UU P2SK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin nanti pada saat ada pembahasan mengenai hal itu, kami bisa melihat lebih persisnya seperti apa dan apa yang dimaksudkan dengan pasal-pasal tadi ya. Tapi kami tunggu sampai ada kesempatan untuk pembahasannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai belum ada urgensi melakukan revisi UU P2SK. Ia juga mengaku belum menerima draf revisi tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun menurutnya, aturan yang baru disahkan pada 2023 itu sebaiknya dijalankan terlebih dahulu sebelum direvisi. "Kenapa mesti diubah? Saya nggak tahu. Kalau saya pribadi, itu kan baru dibuat tahun 2023. Kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana? Biar saja berfungsi penuh dulu, kemudian kita lihat di mana cacatnya. Baru kita perbaiki. Ini kan baru dua tahun," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Untuk diketahui, berdasarkan draf revisi UU PPSK yang beredar, BI disebut tidak hanya akan menjaga stabilitas rupiah. Nantinya, BI juga diminta turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini tertuang dalam perubahan pasal 7 ayat 2 RUU PPSK.

"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi draf RUU P2SK tersebut.

Tonton juga Video: Pemerintah Rilis 8 Stimulus Ekonomi, Ini Rinciannya

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads