Ketua Komisi XI DPR Pastikan Penarikan Rp 200 T dari BI Sudah Sesuai Aturan

Ketua Komisi XI DPR Pastikan Penarikan Rp 200 T dari BI Sudah Sesuai Aturan

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 18 Sep 2025 14:38 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Foto: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan penarikan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sesuai aturan perundang-undangan.

"Mengenai Rp 200 triliun itu, ini sah. Ada Undang-Undang Perbendaharaan, ada Undang-Undang APBN. Dalam UU Perbendaharaan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2004, ada pasal yang membolehkan pemerintah menempatkan dana terkait APBN," kata Misbakhun dalam acara Dialektika Demokrasi bertema Menteri Keuangan Baru, Harapan Baru Menata Ekonomi, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, dalam UU APBN 2025 yang diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, juga terdapat pasal yang membolehkan pemerintah menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Pasal 31 mengatur penempatan SAL dan pasal 42 mengatur penggunaannya. Jadi Menkeu berwenang memindahkan SAL dari rekening di BI ke bank umum yang menjadi mitra pemerintah," jelasnya.

Dengan dasar aturan tersebut, Misbakhun menegaskan tidak ada keraguan terkait pemindahan dana ke bank BUMN. "Artinya tidak ada keraguan sedikit pun.

ADVERTISEMENT

Penempatan itu dilandasi aturan undang-undang. Kalau ada yang mempertanyakan efektivitas SAL, itu bagian dari kebijakan publik yang bisa menjadi penguatan," ujarnya.

Diketahui, pemerintah memindahkan dana Rp 200 triliun dari BI ke lima bank nasional untuk mendukung likuiditas dan mendorong penyaluran kredit. Lima bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Tonton juga video "DPR Kritik Suntikan Dana Rp 200 T: Jadi Beban Bank" di sini:

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads