Menkeu Keluarkan Aturan Kredit Ketahanan Pangan

Menkeu Keluarkan Aturan Kredit Ketahanan Pangan

- detikFinance
Rabu, 01 Agu 2007 11:34 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 17 Juli 2007, menetapkan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi melalui Peraturan Menkeu Nomor 79/PMK.05/2007. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka menciptakan suatu skim dan mekanisme kredit yang tertib, terkendali, efektif, efisien, dan terpadu serta mengedepankan peran perbankan nasional.Melalui pemberian subsidi bunga dari pemerintah untuk mendapatkan penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan, diharapkan akan tercipta peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (1/8/2007).Dalam Peraturan dimaksud disebutkan bahwa Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) disediakan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKE-P bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha, antara lain meliputi: 1. Pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, dan sorgum.2. Pengembangan tanaman holtikultura antara lain berupa: cabe, bawang merah, dan kentang3. Pengadaan pangan berupa: gabah, jagung, dan kedelai. Selain itu, pendanaan KKP-E berasal dari Bank Pelaksana yang diberikan kepada Peserta KKP-E melalui kelompok Tani dan atau Koperasi. Tingkat bunga KKP-E ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan sejumlah ketentuan.Subsidi bunga KKP-E diberikan Pemerintah setelah Bank Pelaksana mengajukan permintaan kepada Menkeu u.p Dirjen Perbendaharaan. Sementara risiko KKP-E ditanggung oleh Bank Pelaksana, tetapi sebagian risiko KKP-E tertentu yang ditetapkan Pemerintah dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha, paling lama lima tahun. Bank Pelaksana KKP-E tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta KKP-E. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads