Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengevaluasi biaya admin hingga provisi yang biasanya dibebankan kepada calon nasabah atau debitur untuk pencairan kredit. Evaluasi diminta dilakukan minimal setiap tiga bulan.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) konvensional dan syariah.
"Kita lihat mungkin ada biaya yaitu misalkan admin, provisi, asuransi penjaminan, yang kita minta adalah wajib melakukan evaluasi biaya yang dibebankan kepada nasabah atau calon nasabah atau debitur, di mana evaluasinya itu harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan," kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya yang diminta dilakukan evaluasi setiap tiga bulan meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah.
Dengan begitu diharapkan dapat mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, murah dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi tiga bulan harus ditinjau apakah biaya tersebut masih wajar, apakah suku bunga yang diberikan kepada UMKM ini masih wajar dan juga wajib memiliki kebijakan prosedur untuk mengevaluasi tata cara evaluasi kewajaran, biaya terkait pembiayaan UMKM, evaluasi perhitungan sumber biaya dana dan komponen biaya, serta analisa dampak dari perubahan biaya tersebut," ucap Indah.
Untuk membantu dari sisi permintaan, bank dan LKNB juga diminta melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya internal untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Contohnya melakukan pelatihan workshop bagi pegawai bank dan LKNB yang menangani UMKM mengenai metode analisa dan penyaluran pembiayaan UMKM.
"Kemudian peningkatan pemahaman pegawai atas sektor ekonomi tertentu yang menjadi target dari penyaluran UMKM tersebut, serta peningkatan kompetensi pegawai dan LKM dalam rangka melakukan edukasi keuangan kepada pelaku LKM. Jadi biasanya dari bank dan LKNB juga menugaskan pegawainya untuk melakukan edukasi kepada UMKM, apalagi pelaku UMKM ini kan banyak yang berasal dari sektor informal," jelas Indah.
Tonton juga video "Beli BBM Kena Biaya Admin Rp 5.000, Pengawas SPBU: Inisiatif Operator" di sini:
(aid/kil)