Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober-31 Januari 2026. LPS sepakat menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 3,50% atau turun 25 basis poin dari posisi sebelumnya 3,75% pada periode sebelumnya.
Kemudian untuk suku bunga pinjamanan di BPR diputuskan sebesar 6%, atau turun sebesar 25 basis poin. Sementara untuk suku bunga penjaminan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2%, turun 25 basis poin.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat serta tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum, turun sebesar 25 basis poin," kata Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menyebut, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala. Selain itu, tingkat bunga ini dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika ada perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan.
"Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar program penjaminan simpanan," imbuhnya.
Ia juga meminta perbankan untuk menyampaikan tingkat suku bunga penjaminan yang baru kepada para nasabahnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank yang mudah diketahui nasabah.
"Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap nasabah bank, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dimaksud dalam kegiatan penghimpunan dana. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan setra pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," pungkasnya.
(rrd/rrd)