Bagi-Bagi Uang ke DPR, BI Dilaporkan ke KPK
Kamis, 02 Agu 2007 14:33 WIB
Jakarta - ICW melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BI dituding telah melakukan upaya suap memberi uang sejumlah Rp 3,8 miliar kepada anggota DPR. Tindakan BI ini bertujuan untuk menggolkan sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan bank."Kami kesini untuk melaporkan adanya upaya BI mempengaruhi proses pembahasan RUU," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki saat menyerahkan berkas bukti pelaporan di kantor KPK, Jalan Juanda, Jakarta (2/8/2007).ICW menilai BI telah melakukan suatu tindakan korupsi dengan membagi-bagikan uang kepada sejulah anggota DPR komisi IX yakni komisi yang berhubungan dengan perbankan. Menurut Teten, aksi bagi-bagi uang itu dilakukan BI dalam kurun waktu bulan Agustus 2002 hingga September 2004 . Saat itu komisi IX akan membahas RUU Likuidasi Bank, pembahasan anggaran BI, RUU Lembaga Penjaminan Simpanan dan RUU Kepailitan. Teten membawa sejumlah bukti diantaranya lembar disposisi pejabat dan surat pertanggungjawaban pengeluaran bantuan BI kepada Sekretariat DPR yang saat ini telah diterima Direktur Gratifikasi KPK lambok Hutauruk."Kami berharap KPK segera mengusut kasus ini," harap Teten.Kepala Biro Humas BI Filianingsih ketika diminta komentarnya mengenai hal ini tidak bersedia berkomentar."Ke pak Budi Mulya ya, saya lagi diluar kota," katanya.Sementara Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Budi Mulya saat dikonfirmasi telepon genggamnya dalam keadaan mati.
(arn/qom)











































