Plt Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono, mengingatkan agar perbankan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Hal ini ia ungkap menyusul kebijakan pemerintah yang menyalurkan dana Rp 200 triliun untuk perbankan.
Didik menyebut, prinsip kehati-hatian penting dilakukan untuk menjaga posisi non-performing loan (NPL) atau rasio kredit macet perbankan.
"Harus dengan asas-asas pemberian kredit yang sehat juga. Jangan ini juga, jangan ngawur, jangan itu. Jadi intinya ya, harus memperhatikan. Bankir lebih pintar dari saya lah, untuk melihat pemberian kredit yang itu mereka sudah pengalaman puluhan tahun, 30 tahun lebih," ungkap Didik kepada wartawan di kantor LPS, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia memandang optimis guyuran dana Rp 200 triliun dari pemerintah ke perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
"Ini kan salah satu cara dari Bapak Menkeu yang baru untuk mendorong kredit. Kita lihat mudah-mudahan berhasil, kan kita juga gak bisa skeptis, 'oh ini pasti gagal atau apa'. Ya dicoba dulu, kalau saya prinsipnya sama, orang kalau sudah belum coba, sudah ngomong gagal ya, pasti gagal saja kan," jelasnya.
Selain itu, LPS juga menyebut, persaingan bunga antar bank dapat mereda usai implementasi kebijakan ini. Likuiditas perbankan ke depan juga disebut akan lebih kuat.
"Tentu saja ini yang utama, barangkali ini bisa mempengaruhi tingkat bunga penjaminan tadi karena likuiditas ini persaingan mendapatkan bunga antar bank itu akan relatif lebih rendah, nggak ketat lagi. dan bargaining power dari pemilik-pemilik dana besar untuk mendikte suku bunga ke bank itu mungkin bisa berkurang," tutupnya.
(acd/acd)