OJK Usul LPS Selamatkan Asuransi Bermasalah: Jangan Langsung Dibubarkan

OJK Usul LPS Selamatkan Asuransi Bermasalah: Jangan Langsung Dibubarkan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Sep 2025 18:45 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Otoritas Jasa Keuangan - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin polis asuransi mulai 2028 sebagai bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP). Terkait hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar dilakukan resolusi asuransi insolvent alias penyelamatan perusahaan asuransi yang bermasalah.

Hal itu dikatakan Ogi saat rapat panja terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR RI. Ia mengusulkan dalam revisi UU P2SK diperluas pasal mengenai penyelamatan perusahaan asuransi insolvent.

"Kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan sejalan dengan kewenangan program penjaminan polis. Jadi kami usulkan program penjaminan polis diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi uang insolvent," kata Ogi, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kata Ogi, bukan berarti semua perusahaan asuransi insolvent harus diselamatkan. Nantinya LPS yang menentukan apakah perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak, sesuai kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, yaudah likuidasi. Nah kita usulkan disamakan dengan perbankan, kalau perbankan itu ada resolusi. Jadi perusahaan yang bermasalah itu akan dalam pengawasan, nanti program penjaminan polis yang dilakukan oleh LPS akan menilai apakah ini bisa diselamatkan atau tidak diselamatkan," usul Ogi.

"Kalau tidak diselamatkan, maka dia likuidasi seperti sekarang (OJK cabut izin usaha). Tapi kalau masih bisa diselamatkan, itu apakah dicarikan partner baru atau dia ada penyertaan modal sementara dan sebagainya sehingga dia bisa diselamatkan," tambahnya.

Ogi menyebut masih terus berdiskusi dengan LPS terkait program penjaminan polis ini, termasuk nilai maksimal polis yang dapat dijamin. Sejauh ini angka maksimalnya Rp 500 juta.

"Penjaminan polis sudah ada yang sudah mulai kami diskusikan dengan LPS. Misalnya kira-kira penjaminan per polisnya berapa. Kalau di bank simpanan itu Rp 2 miliar, kalau di kita sudah pasti di bawah Rp 2 miliar, sudah ada angka-angka sekitar hanya Rp 500 juta maksimum. Lalu mana yang dijamin oleh program penjaminan polis? Tidak semua polis dijamin ya, seperti unit link misalnya untuk porsi investment pasti sudah tidak dijamin, hanya yang proteksinya saja yang dijamin," beber Ogi.

Simak juga Video Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads