Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Rugikan Investor Rp 2,75 T

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Rugikan Investor Rp 2,75 T

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 18:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar. Adrian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, usai konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). Untung menjelaskan kerugian tersebut timbul dari kegiatan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun," ungkap Untung.
Menurutnya, kerugian itu berasal dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi otoritas.

Adrian diketahui mulai bepergian ke Doha sejak 2023. Pada 14 Februari 2024, ia melarikan diri setelah red notice diterbitkan. Tak lama kemudian, mantan bos Investree itu berhasil ditangkap di Qatar.

ADVERTISEMENT

Untung menambahkan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini aparat juga masih memburu sejumlah buronan lain yang terlibat.

"Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini, Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang," ujarnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads