Adrian Gunadi Jalankan Bisnis Pinjol Selama Jadi Buronan Interpol

Adrian Gunadi Jalankan Bisnis Pinjol Selama Jadi Buronan Interpol

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 18:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta -

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal, Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi masih menjalan bisnis peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) selama menjadi buronan interpol. Diketahui, Adrian Gunada adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Di tengah status buronan itu, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

"Yang bersangkutan di sana membuka usaha serupa, penghimpunan dana masyarakat melalui JTA investment," ungkap Untung kepada wartawan di Gedung 6000 PT Angkasa Pura II, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Untung tak mengungkap indikator yang memperbolehkan Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO di JTA International Investment. Ia mengatakan, indikator tersebut masuk dalam substansi pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Ya, nanti itu substansi. Substansi pemeriksaan. Tetapi yang jelas nanti substansi akan disampaikan oleh pihak penyidik dari Korwas," terangnya.

Untung menyebut, Adrian Gunadi diketahui sudah sering bepergian ke Doha, Qatar sejak 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha.

Pada 14 Februari 2024, ia resmi berstatus buron setelah red notice diterbitkan, hingga akhirnya mantan pimpinan Investree itu ditangkap di Qatar.

Selanjutnya, penanganan kasus hukum diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung menambahkan, pihaknya juga masih memburu sejumlah tersangka lain yang belum berhasil diamankan dan dipulangkan.

"Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang," tutupnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads