Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh penangkapan dan pemulangan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online (pinjol). Ia menegaskan, AFPI siap bekerja sama dengan pemerintah jika dibutuhkan.
"AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan," ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi OJK, AFPI mendorong seluruh anggotanya menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.
Untuk diketahui, OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Andrian Gunadi dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).
"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.
(eds/eds)