Bank Syariah Nasional Kantongi Izin Operasi dari OJK

Bank Syariah Nasional Kantongi Izin Operasi dari OJK

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 28 Sep 2025 22:30 WIB
Ilustrasi digitalisasi bank syariah.
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan izin operasional untuk Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Keputusan ini tertuang dalam surat kepuasan OJK pada 24 September 2025.

Restu ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah Tbk (BVIS) pada 20 Agustus 2025. RUPSLB tersebut menyetujui perubahan Anggaran Dasar BVIS.

Corporate Secretary BSN, Dody Agoeng, menyatakan izin ini menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat dan pasar. Kehadiran BSN ini juga diharapkan dapat memperkuat inklusi di keuangan syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehadiran BSN diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Kami tidak hadir untuk bersaing dengan bank umum syariah yang sudah ada, melainkan melengkapi ekosistem yang ada dengan memberikan pilihan layanan syariah yang lebih luas kepada masyarakat," jelas Dody dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dody menjelaskan, BSN siap memperkenalkan identitas baru dengan berbagai produk dan layanan syariah yang kompetitif. Dengan total aset UUS BTN mencapai Rp 65,56 triliun di semester I 2025, BSN diproyeksikan menjadi bank syariah terbesar kedua RI dari sisi aset.

Setelah persetujuan OJK, terang Dody, BSN bersama BTN akan menyelenggarakan RUPSLB pada November 2025 untuk menyelesaikan proses pemisahan UUS BTN, termasuk pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada BSN. Tahap akhir akan dilanjutkan dengan penandatanganan akta pemisahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,.

Transisi ini ditargetkan rampung pada Desember 2025. Dody juga menekankan, nasabah UUS BTN dan BVIS dapat terus bertransaksi seperti biasa hingga transisi selesai.

"BSN berkomitmen menjalankan operasional secara prudent dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan normal sepanjang proses transisi, tanpa gangguan maupun kerugian bagi nasabah," jelas dia.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads