RUU P2SK: Pengajuan Anggaran LPS Langsung ke Komisi XI DPR

RUU P2SK: Pengajuan Anggaran LPS Langsung ke Komisi XI DPR

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 01 Okt 2025 13:59 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya 2,2 miliar serangan siber dalam bentuk denial of service (DoS) selama periode 17 Juni 2025 hingga 3 Juli 2025.
LPS/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembahasan Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu pokok bahasannya ialah terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pokok bahasan RUU P2SK sempat disinggung oleh Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang P2SK, Martin Manurung dalam Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI.

"Penyempurnaan norma dalam RUU tentang P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PU-XXII/2024 terkait penegasan independensi LPS dalam UU P2SK (pasal 2 RUU) dan putusan MK Nomor 59/PU-XXI/2023 mengenai penegasan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal," ujar Martin dalam paparannya saat Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, tidak terlalu banyak perubahan yang terjadi fungsi LPS. Namun, salah satu penyesuaian yang dilakukan, ke depannya LPS bisa langsung mengajukan anggaran ke DPR tanpa melalui Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR," kata Misbakhun, ditemui usai Rapat Pleno.

Pengajuan Anggaran LPS Langsung ke Komisi XI

Selama ini, mekanisme pengajuan anggaran LPS harus melalui Kementerian Keuangan. Namun dengan adanya penyesuaian dalam RUU P2SK, mekanismenya bisa langsung melalui Komisi XI DPR RI.

Selain itu, melalui revisi UU ini juga LPS diperkuat sebagai lembaga negara yang independen. Penyesuaian ini dilakukan agar posisi LPS di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setara sebagai lembaga independen.

"Sebagai lembaga independen mereka dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi, itu perintah MK lho, bukan maunya DPR. Di dalam perintah MK itu kita harus membentuk normanya. Makanya normanya harus kita perkuat dalam undang-undang," ujarnya.

Di sisi lain, Misbakhun menjelaskan, RUU P2SK baru berbentuk inisiatif yang dibawa ke Sidang Paripurna. Kemudian RUU tersebut akan masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (Surpres).

"Besok disetujui di Paripurna. Dikirimkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut melalui DIM pembahasan undang-undang. Ini baru dalam putaran awal pembentukan undang-undang," kata dia.

Sebagai informasi, MK RI telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK. Dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, salah satu poin adalah menegaskan independensi LPS dengan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat dalam UU P2SK.

Frasa yang dimaksud antara lain, frasa 'untuk mendapat persetujuan' yang terdapat pada Pasal 86 ayat (4), frasa 'Menteri Keuangan memberikan persetujuan' pada ayat (6) UU PPSK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR".

Tonton juga Video: DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan

Halaman 2 dari 2
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads