BI Keluarkan Aturan Baru Perhitungan LDR
Selasa, 07 Agu 2007 13:17 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan peraturan baru tentang rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR). Selama ini, LDR hanya memperhitungkan kredit terhadap dana pihak ketiga, kedepan, kepemilikan obligasi korporasi oleh bank juga dijadikan faktor dalam perhitungan LDR.Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Startegis dan Humas BI Budi Mulya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (7/8/2007)."Peraturan BI ini dibuat dalam upaya peningkatan fungsi intermediasi perbankan dan monitoring implementasi program konsolidasi perbankan yang akan terus dilanjutkan dan diintensifkan," ujarnya.Perhtungan baru LDR ini yang memasukkan unsur kepemilikan obligasi korporasi akan memberikan fleksibilitas kepada bank untuk mengucurkan pembiayaan melalui kredit ataupun surat berharga yang sifatnya indirect landing."Itu juga membantu pembiayaan terhadap sektor riil, kepada perusahaan melalui obligasi atau surat berharga tersebut," ujarnya.Selain meningkatkan intermediasi, aturan baru juga bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan."Kita paham masih banyak yang harus dilakukan di pasar keuangan kita sehingga dia akan lebih kuat, solid, likuid, dan bisa lebih menahan gejolak dari luar," ujarnya.Budi mengatakan peraturan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat, dan sedang difinalisasi oleh BI pada saat ini.
(ddn/qom)