Aturan Baru LDR Kaburkan Peran Intermediasi Perbankan

Aturan Baru LDR Kaburkan Peran Intermediasi Perbankan

- detikFinance
Rabu, 08 Agu 2007 15:16 WIB
Jakarta - Peraturan baru yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI) mengenai perhitungan baru rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) dikhawatirkan akan mengaburkan peran perbankan dalam proses intermediasi.Jika kepemilikan obligasi korporat dimasukkan dalam perhitungan LDR, itu hanya akan meningkatkan LDR secara palsu atau artifisial.Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam pesan singkat kepada detikFinance, Rabu (8/8/2007)."Memang obligasi korporat bisa dianggap seperti kredit kuasi bagi perusahaan. tapi dia lebih merupakan instrumen investasi daripada instrumen kredit. Jadi nanti apa bedanya bank umum dengan investment bank kalau bank-bank banyak mengambil obligasi korporasi?" ujarnya.Selain itu, hanya perusahaan menengah besar dan perusahaan besar saja yang sanggup menerbitkan obligasi korporasi. "Kalau bank-bank terdorong ke sana (membeli obligasi), karena lebih mudah prosesnya, kredit bagi UKM akan semakin merosot porsinya. Jadi sebaiknya obligasi korporasi tetap diperlakukan terpisah dari kredit biasa," imbuhnya.Pengamat ekonomi Indef Fadhil Hasan menuturkan kalau kepemilikan obligasi itu dimasukkan dalam perhitungan LDR, maka jika LDR suatu bank kebetulan bagus, maka hal itu tidak secara riil mencerminkan intermediasi perbankan."Itu kurang bisa mencerminkan yang sesungguhnya dari proses intermediasi," ujarnya ketika dihubungi detikFinance.Dari sisi penguatan pasar keuangan Indonesia, Fadhil melihat, hal itu memang bagus untuk dilaksanakan. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads