Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih maraknya keberadaan usaha pergadaian ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Ironisnya, sebagian di antaranya berdiri tak jauh dari kantor OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkap bahwa praktik gadai tanpa izin tersebut masih banyak ditemukan di sejumlah daerah, bahkan ada yang beroperasi hanya berjarak dua blok dari kantor OJK.
"Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK," ujar Mahendra dalam acara peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra mengaku heran dengan keberadaan usaha gadai tanpa izin tersebut. Ia menduga, operasional pergadaian ilegal ini akibat ketidaktahuan izin mendirikan usaha.
"Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah untuk mendirikan dan berusaha di pergadaian perlu izin. Jadi, dia berdiri dulu," katanya.
Ia menegaskan, fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat dari OJK di tingkat daerah. Mahendra juga mendorong penguatan edukasi dan pelindungan konsumen untuk melindungi masyarakat dari praktik gadai ilegal.
"Teman-teman dari OJK, ya harus memasukkan itu dalam kerangka perizinan dan pengawasan yang baik. Karena bagaimanapun juga kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu disalahkan semata," tegas Mahendra.
230 Perusahaan Gadai Tak Berizin
Kepala Departemen OJK, Adief Razali, menyebut ada sekitar 230 perusahaan pergadaian ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi pengurusan izin selama 3 tahun sejak berdirinya.
Ia juga menyebut, banyak perusahaan pergadaian ilegel yang mulai jatuh tempo untuk mengurus izin OJK. Di sisi lain, OJK juga tengah melakukan deregulasi untuk memudahkan perusahaan pergadaian memenuhi persyaratan perizinan.
"Diundang-undang P2SK, itu kan ada batasnya 3 tahun transisinya. Jadi nanti jatuh temponya itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin," ungkapnya.
"Jadi membantu yang ilegal tadi itu, untuk segera mengajukan lah izinnya. Regulasi sekarang kan sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan deregulasi, itu memberi kesempatan nanti ke perusahaan-perusahaan yang ilegal tadi," pungkasnya.
Perkuat Industri Gadai
OJK meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. Mahendra menyebut, roadmap ini menegaskan peran industri pergadaian sebagai mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adapun saat ini, pergadaian yang berizin di Indonesia ada sebanyak 214 pelaku usaha dengan nilai pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 108,30 triliun.
Mahendra menyebut, terdapat lima strategi kunci dalam roadmap tersebut. Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, penguatan pengawasan, pengaturan dan perizinan.
Ketiga, penguatan edukasi dan pelindungan konsumen. Keempat, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Kelima, penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur.
"Saya mengharapkan peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mendorong perusahaan memiliki izin berusaha. Pasalnya, perusahaan gadai tanpa izin mengorbankan konsumen lantaran sulit ditindak karena tidak terdaftar.
Agusman menambahkan, dengan sistem gadai yang berbasis barang atau secure lending, keberadaan izin menjadi krusial agar transaksi tetap memiliki dasar ekonomi yang jelas dan tidak disalahgunakan. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan industri pergadaian untuk kejahatan keuangan.
"Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu," jelasnya.
Lihat juga Video: Gadai dan Titip Emas Mudah Dengan Layanan Emas dari Rumah