Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan turun tangan sendiri untuk menagih utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia akan menggunakan tim sendiri dari Kementerian Keuangan untuk membereskan masalah tersebut, tanpa harus ada Satuan Tugas (Satgas).
"Kelihatannya cenderung kita bubarkan saja (Satgas BLBI). Nanti kita pakai tim dari yg ada di Kemenkeu untuk ngejar itu. Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menyebut dalam menagih utang tidak harus lagi menggunakan Satgas. Karena menurutnya kinerja dari Satgas BLBI tidak sesuai janji dari satgas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI! |
"Jadi gini, kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspetasi ke satgas besar sekali padahal sepertinya realisasi recover incomenya yang didapat nggak sebesar yang dijanjikan," terangnya.
Sebelumnya, Purbaya telah mengatakan akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap hanya membuat ribut dan tidak mendapatkan hasil signifikan.
"Satgas BLBI, saya masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma bikin ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu," kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Untuk diketahui, kronologi awal utang BLBI bisa dibilang kasus lama yakni merupakan warisan dari krisis moneter 1998. Dalam catatan detikcom, Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan BLBI merupakan konsekuensi dari krisis moneter di Indonesia yang terjadi tahun 1997 sampai 1998.
"BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Di mana pada saat itu negara harus melakukan penalangan/bailout terhadap krisis yang terjadi," tulis Sri Mulyani di Instagramnya @smindrawati, Sabtu (6/7/2024).
Ia menyatakan total tagihan negara (piutang) kepada obligor BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. Pemerintah lantas membentuk Satgas BLBI untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Satgas tersebut dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Simak juga Video 'Purbaya Ancam Pegawai Pajak-Bea Cukai Nakal: Enggak Ada Ampun!':
(acd/acd)