Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis, sesuai ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi dalam industri asuransi kesehatan yang kian kompleks.
Beberapa perusahaan asuransi mulai menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan membentuk MAB, yang berfungsi memberikan nasihat medis terkait evaluasi klaim, proses underwriting, deteksi potensi fraud, serta pengembangan produk berbasis kesehatan.
"Keberadaan dewan medis membantu perusahaan memastikan proses bisnis berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan fairness," ujar Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aris, pembentukan MAB berlandaskan empat aspek utama, yaitu kompleksitas risiko medis nasabah, kebutuhan penguatan manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan asuransi kesehatan. Dewan ini juga berperan dalam mendukung analisis data kesehatan berbasis digital agar layanan kepada nasabah lebih akurat dan efisien.
Kehadiran MAB juga dianggap relevan di tengah tren peningkatan klaim dan manfaat di sektor asuransi jiwa dan kesehatan. Misalnya, BRI Life mencatat pembayaran klaim dan manfaat pada 2024 sebesar Rp6 triliun, tumbuh 8,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan penguatan mekanisme penilaian medis dan tata kelola klaim yang lebih akuntabel.
Melalui pembentukan MAB, industri asuransi diharapkan mampu meningkatkan standar pelayanan medis sekaligus memperkuat kepercayaan nasabah di tengah dinamika pasar asuransi kesehatan nasional yang terus berkembang.
Simak juga Video OJK: IHSG September Cetak Rekor, Kapitalisasi Tembus Rp 14.995 T