Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah (Pemda) agar menyimpan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) di Bank Pembangunan Daerah (BPD), bukan di Bank Indonesia (BI) atau bank milik negara (Himbara).
Hal ini disampaikan Purbaya lantaran masih banyak dana daerah yang mengendap di akhir tahun dan disimpan di bank pusat.
"Saya dapat kabar juga dari Pak Mendagri bahwa uang-uang daerah yang berlebih itu ditaruhnya di bank-bank di pusat. Jadi, daerahnya juga kering, nggak ada uangnya. Saya sarankan kalau bisa jangan ditaruh di bank pembangunan di pusat atau di bank-bank pemerintah pusat, tapi biarkan saja di BPD daerahnya," ujar Purbaya dalam Rapat Pengendali Inflasi Tahun 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, penempatan sisa anggaran di BI menyebabkan BPD kekurangan likuiditas. Kondisi ini membuat bank daerah tidak leluasa menyalurkan kredit kepada pelaku usaha di daerah. Jika Pemda masih ragu menyimpan dana di BPD, ia menyarankan agar kinerja BPD di masing-masing daerah diperbaiki terlebih dahulu.
"Kita kan selalu berusaha meratakan pembangunan ekonomi, meratakan sektor finansial. Tapi kalau daerah naruhnya semuanya di pusat, ya nggak rata-rata. Kita kirim ke daerah dari pusat, dia masih kirim lagi ke pusat. Di sana kering, di sini numpuk uangnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan berencana mengubah sistem transfer ke daerah. Jika sebelumnya dilakukan secara bertahap, ke depan transfer akan dilakukan sekaligus di awal tahun anggaran untuk mengurangi potensi Silpa.
"Jadi kita sedang kembangkan sistem di mana daerah tidak lagi perlu Silpa. Sehingga minggu pertama, kedua setiap tahun langsung ditransfer dari pusat. Dengan begitu, Silpa di pusat maupun daerah tidak akan berlebihan lagi," kata Purbaya.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 30 September, dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,97 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp178,14 triliun disimpan dalam bentuk giro, Rp48,40 triliun dalam bentuk simpanan, dan Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan.
Namun, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat angka berbeda. Berdasarkan laporan dari 546 Pemda, hingga 17 Oktober dana kas daerah mencapai Rp215 triliun.
"Kalau dari Pak Mendagri katanya di cash-nya hanya Rp215 triliun. Jadi ada perbedaan Rp18 triliun. Yang pertama dicek, Rp18 triliun itu uang bedanya di mana, ke mana larinya? Yang kedua, walaupun Rp233 triliun itu biasanya dihabiskan di akhir tahun, selalu sisa Rp100 triliun di akhir tahun. Sebagian diperlukan untuk Silpa, untuk bayar gaji atau kontrak di awal tahun," terang Purbaya.
Simak juga Video: Reaksi Purbaya soal Gubernur Keberatan Anggaran Daerahnya Dipotong