Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada 2025 ini. Sebab menurutnya saat ini perekonomian dalam negeri baru mengalami pemulihan.
"Kalau sekarang belum, sekarang belum," jawabnya singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Meski begitu, Purbaya mengatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan berpotensi dinaikkan jika ekonomi Indonesia berhasil tumbuh di atas 6%. Namun ia juga belum bisa memastikan seberapa besar kenaikan iuran-nya nanti, mengingat hal ini belum dibicarakan lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," terangnya.
Saat diminta penegasan apakah iuran BPJS Kesehatan berpeluang dinaikkan tahun depan mendatang seperti yang tertuang dalam dengan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, ia belum bisa memastikan.
"Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya sempat mengatakan persoalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan belum diputuskan. Sebab pihaknya masih menyerahkan perhitungan itu kepada BPJS Kesehatan.
"Belum itu, biar mereka yang ngitung," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Purbaya juga mengakui kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu pembahasan saat bertemu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Keduanya diketahui bertemu membahas pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Ada (pembahasan soal iuran BPJS Kesehatan) tapi belum final, baru permukaannya aja. Jadi belum bisa didiskusikan ke media, belum clear," tuturnya.
Selain itu dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah membuka ruang untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Dalam dokumen itu dijelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis dokumen tersebut.
Pendekatan kenaikan iuran bertahap disebut penting dilakukan demi meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Simak juga Video Menkes soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tunggu Keputusannya
(igo/fdl)