OJK: Banyak Warga RI Nggak Punya Jaminan Pendapatan Setelah Pensiun

OJK: Banyak Warga RI Nggak Punya Jaminan Pendapatan Setelah Pensiun

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 12:38 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN (PNS dan PPPK).
Ilustrasi/Foto: Lifestylememory/Freepik
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal kepesertaan warga Indonesia dalam program dana pensiun. Berdasarkan data OJK, tercatat kesenjangan perlindungan atau protection gap di sektor dana pensiun di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai persoalan dana sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan keuangan secara menyeluruh. Namun, ia menyebut masih banyak masyarakat yang tidak memiliki jaminan pendapatan setelah usia pensiun.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan pensiun di Indonesia hanya berkisar di 10-15%. Padahal menurut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), angka minimum yang dianggap cukup adalah 40%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan pendapatan yang memadai setelah usia pensiun," ujar Ogi dalam sambutannya di acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) di Hotel Tentrem Jakarta, Tangerang, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil studi Global Asia Insurance Partnership Guide, ungkap Ogi, Indonesia masih menghadapi kesenjangan perlindungan yang besar di berbagai sektor, mulai dari bencana alam, mortalitas, siber, kesehatan, hingga tabungan pensiun atau retirement saving.

Menurut Ogi, kondisi ini menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan pendapatan yang memadai setelah memasuki masa pensiun. Pihaknya pun mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk turut berperan nekan kesenjangan tersebut.

"Untuk menutupi gap ini, OJK dan pemerintah akan berupaya bersama-sama dengan stakeholder, berupaya untuk memperkecil protection gap secara menyuruh sehingga masyarakat terlindungi dari berbagai risiko dan sekaligus memperkuat fondasi ketahanan ekonomi Indonesia," tegasnya.

Ogi menambahkan, penguatan sistem dana pensiun menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam RPJMN dan RPJPN. Berdasarkan target nasional, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diharapkan mencapai 11,2% pada tahun 2029 dan meningkat hingga 60% pada tahun 2045.

"Sementara pada saat ini aset dana pensiun terhadap PDB hanya sekitar 8%. Artinya masih banyak yang harus ditingkatkan untuk pendalaman pasar di sektor dana pensiun dan kami berharap kita bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai hal tersebut," pungkasnya.

Lihat juga Video: Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads