Kepesertaan masyarakat Indonesia terhadap program dana pensiun masih tergolong rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah peserta program dana pensiun bahkan belum mencapai setengah dari total angkatan kerja nasional.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, mengungkapkan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun di Indonesia. Dari total sekitar 144 juta angkatan kerja, baru sekitar 23,6 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib.
"Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib. Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas pekerja kita, khususnya di sektor informal dan UMKM, masih menghadapi risiko cukup besar ketika memasuki masa pensiun karena tidak terlindungi oleh jaminan pensiun yang memadai," ungkap Ihda dalam sambutannya di acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) di Hotel Tentrem, Tangerang, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rendahnya kepesertaan, Ihda menyebut dana pensiun di Indonesia juga menghadapi tantangan dari sisi jumlah atau nilai aset. Padahal, program pensiun berperan penting dalam kerangka perlindungan sosial dan pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, total aset program pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, saat ini telah mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun atau setara 6,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski mengalami kemajuan dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut masih tertinggal jauh dibanding negara lain.
Ihda menambahkan, di antara negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia masih berada di urutan terbawah. Bahkan, tingkat aset dana pensiun Indonesia tercatat masih kalah dibanding Malaysia.
"Malaysia misalnya sudah mencapai di atas 60% dari PDB. Artinya, kita masih menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar lebih berperan signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia," terang Ihda.
Lebih lanjut, Ihda menegaskan pentingnya reformasi sistem pensiun nasional yang tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai aset, tetapi juga memperluas kepesertaan secara masif.
"Reformasi sistem pensiun harus diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan," ujarnya.
Simak juga Video MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya