DPR Soroti Dana Pemda Mengendap Rp 234 Triliun

DPR Soroti Dana Pemda Mengendap Rp 234 Triliun

Heri Purnomo - detikFinance
Minggu, 26 Okt 2025 09:08 WIB
Warga mengantre menukarkan uang pecahan baru pada mobil layanan penukaran uang Bank Indonesia di Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran pecahan uang rupiah baru di seluruh Indonesia dengan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 180,9 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti masih tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Ia meminta agar pemerintah daerah segera mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp 234 triliun, terdiri atas dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

"Angka Rp 234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien agar memberi efek berganda bagi perekonomian lokal.

ADVERTISEMENT

"Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya.

Meski demikian, Misbakhun menilai persoalan dana mengendap tidak bisa semata-mata dianggap sebagai kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui akar penyebab tingginya saldo kas di perbankan.

"Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah," jelasnya.

Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada Pemda agar pelaksanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat terealisasi tepat waktu dan tepat sasaran. Ia berharap belanja daerah bisa segera dipercepat menjelang penutupan tahun anggaran 2025 agar benar-benar berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads