Izin Usaha Bank Ini Dicabut Gara-gara Modal Cekak

Izin Usaha Bank Ini Dicabut Gara-gara Modal Cekak

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Okt 2025 22:30 WIB
Infografis 19 bank tutup
Ilustrasi.Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank
Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. BPR tersebut berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Alasan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan dan permohonan dari pemegang saham karena pertimbangan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," terang OJK dalam keteangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Pada kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham. Dalam hal ini pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

"Seluruh kredit PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari," ucapnya.

Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang
saham dimaksud, OJK telah meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain:

1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tonton juga video "OJK: IHSG September Cetak Rekor, Kapitalisasi Tembus Rp 14.995 T" di sini:

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads