Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 05 Nov 2025 13:20 WIB
Ilustrasi nelayan.
Foto: dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi nelayan. Melalui kerja sama ini, awak kapal perikanan dan para nelayan, termasuk nelayan kecil kini bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Bagaimana kita nanti mengawal, memfasilitasi para awak kapal perikanan para nelayan kita, ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya menjadi bagian dari upaya implementasi kita di perlindungan nelayan," ujar Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Mahrus menjelaskan sebelumnya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan, khususnya terhadap awak kapal perikanan (AKP). Dalam implementasinya, terdapat persyaratan wajib sebelum berangkat melaut. Di mana kapal tidak boleh berlayar jika para awak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nelayan penerima pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT, atinya di bawah 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil," imbuh Mahrus.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, nelayan juga harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Pendataan ini penting sebab banyak yang mengaku profesi sebagai nelayan di identitas KTP-nya.

"Mudah-mudahan program ini akan seiring sejalan dengan dimulainya secara resmi PKS yang dikerjasamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih masif lagi menjangkau tidak hanya di pelabuhan-pelabuhan tapi juga di sepanjang pesisir kabupaten, kota di mana nelayan-nelayan kecil itu berada," jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan menegaskan langkah ini juga menjadi tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui kerja sama ini, ia berharap perlindungan bagi nelayan bisa menjangkau hingga pelosok pesisir.

"Dan ini bagian kami KKP tetap memperdepankan karena kita tahu persis sebagian besar nelayan kita ini merupakan nelayan skala kecil. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga gitu. Nah bagian dari KKP ini harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerjasama dengan BPJS tadi," ujar Hendra.

Tonton juga video "Buruh Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan" di sini:

(rea/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads