Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol), pada Oktober 2025. Perusahaan tersebut yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.
PT CMB sendiri sebelumnya tersandung kasus dugaan kecurangan atau fraud. Hal dugaan tersebut dilayangkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Saat ini, OJK telah resmi mengenakan sanksi berupa Cabut Izin Usaha (CIU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyelenggaraan terhadap kondisi perusahaan," kata Agusman dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).
Agusman menjelaskan, sanksi pencabutan izin usaha ini diberikan kepada PT CMB lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuh ekuitas minimum serta karena adanya aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan.
"Pengenaan saksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen serta memperkuat tata kelola, penyelenggaraan risiko, dan konsolidasi di industri PVML," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan PT DSI, dikenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan ini sebelumnya juga telah terseret kasus gagal bayar kepada para lender atau pemberi dananya.
"OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada PT Dana Syariah Indonesia atau DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT DSI kepada para lendernya," jelas Agusman.
Sebagai informasi, J Trust Bank melaporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani oleh Crowde. Sebelumnya kedua perusahaan bekerja sama untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user.
Merespons hal ini, Kuasa hukum Co-founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho Mahatma Mahardika menegaskan Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank.
Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemberian kredit oleh bank kepada Crowdee tersebut telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024 dan dalam pertemuan high level meeting Rencana Bisnis Bank 2025.
"OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending)," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/3/2025).
(shc/hns)










































